Pada
masa keemasannya Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa memiliki peranan yang
sangat diperhitungkan. Dewan Mahasiswa mempunyai fungsi sebagai badan eksekutif
atau pelaksana, sedangkan Majelis Mahasiswa memiliki fungsi sebagai legislatif. Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa sifatnya independen. Ketua Dewan Mahasiswa
dipilih melalui sidang umum Majelis Mahasiswa. Untuk menjalankan Fungsinya
Dewan Mahasiswa membentuk KODEMA (Komisariat Dewan Mahasiswa) atau di beberapa
perguruan tinggi disebut Senat Mahasiswa. KODEMA dipilih dalam pemilu secara
langsung oleh Badan Keluarga Mahasiswa untuk masa jabatan dua tahun. Karena
sikap kritis yang ditunjukkan Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa, sekitar
tahun 1978-an Dewan Mahasiswa dan Majelis Mahasiswa dibekukan pemerintah.
Kebijakan pembekuan ini dikenal dengan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan
sebagai pengganti dari kedua lembaga tersebut dibentuklah Badan Koordinasi
Kemahasiswaan (BKK).
Senat
Mahasiswa dibentuk pada saat kebijakan NKK. Pada awalnya Senat Mahasiswa
dibentuk hanya pada tingkat fakultas tidak ditingkat universitas. Tapi pada tahun
1990, pemerintah tidak melarang pembentukan Senat Mahasiswa tingkat universitas
dengan syarat model student government yang dianut oleh Dewan Mahasiswa tidak diberlakukan.
Model yang diperbolehkan pemerintah saat itu adalah kumpulan ketua-ketua
lembaga kemahasiswaan (ketua Senat Fakultas, ketua Unit Kegiatan Mahasiswa dan
ketua Badan Perwakilan Mahasiswa). Model seperti ini mendapat tentangan dari
pihak universitas. UGM adalah pelopor pembentukan Senat Mahasiswa memakai model
student government.
Dalam
pelaksanaannya Senat Mahasiswa membentuk Keluarga Mahasiswa Jurusan atau
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang merupakan organisasi di tingkat jurusan
keilmuan. HMJ berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa dalam melakukan kegiatan
internnya. Biasanya Senat Mahasiswa merupakan lembaga eksekutif sedangkan fungsi
legislatif dijalankan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). Dalam perjalanannya, Senat
Mahasiswa menjelma menjadi lembaga legislatif, kemudian membentuk Badan Pelaksana Senat
Mahasiswa (BPSM) menjadi badan eksekutifnya. Akhir-akhir ini Badan Pelaksana diganti
dengan istilah yang lebih praktis yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
BEM
merupakan badan pelaksana yang menjalankan fungsi layaknya pemerintah (lembaga
eksekutif). BEM dipimpin oleh presiden yang dipilih melalui pemilu
mahasiswa setiap tahunnya. Beberapa tugas pokok BEM antara lain: mewakili
mahasiswa di tingkat universitas; merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan
ekstra kurikuler di tingkat universitas melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM);
menjadi media komunikasi antara universitas dan mahasiswa; dan memberikan
pendapat, usul dan saran kepada rektor terutama yang berkaitan dengan fungsi
dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Sedangkan fungsi BEM antara lain: perwakilan mahasiswa di tingkat universitas sebagai
penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa dalam lingkungan universitas;
perencanaan dan penetapan garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat
universitas; komunikasi mahasiswa antarlembaga kemahasiswaan di tingkat
fakultas atau jurusan dan unit kegiatan mahasiswa; dan pengembangan
keterampilan manajemen.
Badan
Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah organisasi mahasiswa intra universitas di
Indonesia yang dibentuk saat pemberlakuan kebijakan NKK tahun 1978. Sejak tahun
1978 sampai tahun 1989, BPM memiliki kerancuan fungsi dengan Senat Mahasiswa dimana BPM dan Senat Mahasiswa
adalah sama-sama wakil mahasiswa dan sama-sama ada pada tingkat fakultas. Akan
tetapi pada aturan mainnya, Badan Perwakilan Mahasiswa berfungsi sebagai legislatif sedangkan Senat Mahasiswa sebagai badan pelaksana. Akhirnya pada tahun-tahun belakangan BPM dihapuskan
dan fungsinya diambil alih oleh Senat Mahasiswa dan BEM melaksanakan fungsi
eksekutifnya.
Jika Senat Mahasiswa adalah lembaga legislatif universitas dan Banda Eksekutif Mahasiswa sebagai Lembaga Eksekutif universitas maka Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai legislatif pada tingkat fakultas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) sebagai eksekutif pada tingkat fakultas.
Itulah sejarah terbentuknya organisasi mahasiswa eksekutif dan legislatif universitas di Indonesia
Sumber : Berbagai sumber